Pengesahan RUU Selalu Utamakan Aspirasi Masyarakat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Sudrajat, foto : ica/hr
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tidaklah mudah. Ada banyak hal yang perlu dilakukan, seperti sosialisasi maupun penyerapan aspirasi dari masyarakat. Pengesahan RUU pun selalu mengutamakan aspirasi masyarakat.
Demikian ditekankan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Sudrajat saat kunjungan kerja Baleg dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2018 dan Perubahan Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019 di Provinsi Gorontalo, Kamis (8/2/2018).
Adang menjelaskan, salah satu RUU yang masih menjadi polemik di masyarakat dan hingga saat ini masih belum menemui titik tengah yaitu RUU Penyiaran. Permasalahan dalam RUU tersebut terutama mengenai sistem single mux dan sistem multi mux. Adapun pengertian single mux yaitu hanya ada satu regulator bagi seluruh stasiun TV, sedangkan multi mux yaitu setiap stasiun TV dapat mengelola infrastruktur tersendiri.
“Memang ini berbenturan kepentingan, antara yang sudah mapan dengan yang akan masuk ini saya lihat cukup tajam. Pemerintah dan DPR harus terus mengawasi ini,” jelas Adang.
Politisi dari fraksi PKS itu memastikan, Baleg masih terus berupaya agar seluruh kepentingan tersebut dapat terakomodasi tanpa mengorbankan kepentingan publik, baik untuk akses terhadap penyiaran maupun akses terhadap industri agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Tidak dengan semena-mena menjadi alat untuk politik. Saya melihat bahwa media menjadi alat yang sangat strategis untuk mengarahkan opini masyarakat dan tidak boleh dibiarkan adanya monopoli di situ,” tutup politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu. (ica/sf)